10.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Petani Asal Aceh Nyambi Jadi Kurir 1,9 Kg Divonis 19 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Anwar, seorang petani yang nyambi jadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,9 kg divonis 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (26/1/24).

Pria berusia 25 tahun asal Kabupaten Pidie, Aceh, itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anwar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Nurmiati.

Baca juga : PT Medan Perkuat Vonis Penjara Seumur Hidup Kurir Ganja 135 Kg

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Sementara, kata Hakim, hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak mengulanginya lagi.

Baca juga : Petani Asal Aceh Nyambi Jadi Kurir Sabu Dituntut 20 Tahun Penjara

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Anwar agar dijatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles