24 C
New York
Thursday, July 25, 2024

Perdagangkan 1.600 Ekor Belangkas, Warga Sergai Dituntut 1 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Suriyadi alias Mansyur (53), terdakwa perkara perdagangan satwa dilindungi jenis belangkas atau Ketam Tapal Kuda (tachypleus gigas) dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (25/7/24).

Pria asal Desa Pekan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) itu dinilai telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi sebagaimana dakwaan tunggal JPU.

Adapun dakwaan tunggal tersebut, yaitu pasal 21 ayat (2) huruf a, b, dan e jo pasal 40 ayat (2) undang-undang (UU) no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah RI no 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Baca juga : Kasus Perdagangan Sisik Tenggiling dan Paruh Rangkong, Kejari Medan Terima Pelimpahan Tahap II

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suriyadi alias Mansyur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap JPU pada Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Surya Partogi, di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain penjara, Jaksa juga menuntut Suriyadi untuk membayar denda sejumlah Rp5 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 1 bulan kurungan.

Dijelaskan Jaksa, hal-hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi satwa yang dilindungi.

Related Articles

Latest Articles