9.8 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Kasus Perdagangan Sisik Tenggiling dan Paruh Rangkong, Kejari Medan Terima Pelimpahan Tahap II

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terkait kasus perdagangan sisik tenggiling seberat 275 kg dan 5 buah paruh rangkong.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan, Simon, kepada wartawan, Rabu sore (2/8/23).

“Benar, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tahap II berkas perkara kasus dugaan tindak pidana menyimpang dan memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi berupa sisik tenggiling seberat 275 kg dan 5 buah paruh rangkok,” ucapnya.

Adapun pelimpahan tahap II tersebut, kata Simon, diterima oleh JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dari tim penyidik Bareskrim Polri di ruang tahap II Kejari Medan.

Baca juga: 154 Ekor Hewan Dilindungi Jenis Belankas Gagal Diperdagangkan

“Dengan tiga tersangka berinisial ESS alias Aan, AS alias Aldi, dan A alias Bain,” sambungnya.

Setelah dilimpahkan berkas perkara tahap II, dilanjutkan Simon, ketiga tersangka langsung ditahan di dalam tahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

“Sembari JPU Kejatisu menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan,” lanjutnya.

Related Articles

Latest Articles