18.2 C
New York
Thursday, September 26, 2024

Pembunuhan Eks Wartawan di Karo, Tersangka Peragakan 14 Adegan

Karo, MISTAR.ID

Sat Reskrim Polres Tanah Karo dipimpin KBO Iptu Togu Siahaan, gelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan yang terjadi, pada Jumat (19/7/24) pagi, di Jalan Perumahan Rakyat Lopinggan, Gang Jambu, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Peristiwa merenggut nyawa Sumrianto (38) di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di depan rumah korban.

Rekonstruksi ini juga turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi, dan beberapa saksi. Tersangka inisial GP (32), seorang petani yang telah ditahan Polres Tanah Karo, memperagakan secara rinci 14 adegan menggambarkan kronologi peristiwa pembunuhan tersebut, pada Kamis (26/9/24).

Baca juga:Pelaku Penikaman Mantan Wartawan Hingga Tewas di Karo Diduga ODGJ

Dalam rekonstruksi itu, tersangka memerankan seluruh adegan, yang melibatkan dirinya, sementara korban diperankan oleh seorang pemeran pengganti. Selain itu, 5 orang saksi turut hadir, dan berpartisipasi dalam adegan yang diperagakan.

Seluruh adegan rekonstruksi menggambarkan bagaimana percekcokan, yang terjadi antara tersangka, dan korban hingga berujung pada penganiayaan, hingga menyebabkan kematian.

Togu menjelaskan, rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran jelas mengenai peristiwa, yang terjadi, sekaligus melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua fakta sesuai dengan keterangan tersangka, saksi, dan bukti yang sudah dikumpulkan,” pungkasnya.

Baca juga:Kasus Pembunuhan Lansia di Nias Barat, Polisi Dalami Motif Pelaku

JPU Junaidi menyatakan, bahwa hasil rekonstruksi ini akan digunakan sebagai bahan pertimbangan, dalam persidangan di pengadilan nanti.

“Kasus ini sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat, dan rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas motif, serta tindakan yang dilakukan tersangka hingga menyebabkan kematian Sumrianto. Tersangka dijerat dengan pasal 338 junto pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Mengingat kembali, korban merupakan eks wartawan, sementara tersangka diduga Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Peristiwa bermula saat korban menegur tersangka ‘Hey Bro’.

Selanjutnya tersangka mengambil pisau yang kerap dibawanya, dan langsung menghujani korban dengan tikaman, tepat di bagian dada dan tangan. Seketika korban langsung bersimbah darah, dan nyawanya tidak bisa tertolong ketika dibawa ke RSUD Kabanjahe. (abay/hm16)

Related Articles

Latest Articles