Oknum Karyawan Bank di Tarutung Dipolisikan Diduga Tipu dan Gelapkan Uang Rp600 Juta
Kuasa hukum laporkan oknum karyawan bank ke Polres Taput. (f: ist/mistar)
Taput, MISTAR.ID
Seorang oknum karyawan bank di Tarutung berinisial NIS dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp600 juta beserta 45 gram emas.
"Selaku kuasa hukum klien kami yang menjadi korban, telah melaporkan NIS dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang," terang Olsen Lumbantobing, didampingi Lehon Panggabean dari Kantor Hukum Yustitia Olt dan Partner, pada Senin (27/1/25).
Dijelaskan, pihaknya bertindak untuk dan atas nama korban, Reni Simorangkir, yang memberikan kuasa sebagai penasehat hukum dalam hal membuat dan mengajukan laporan polisi di Polres Taput atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Jo 372 KUHPidana.
"Sesuai keterangan klien kami, komunikasi antara korban dan terlapor masih terjadi pada 7 Januari 2024 lalu. Namun setelah itu komunikasi terputus dan terlapor kabur usai memblokir nomor seluler korban," ujar Olsen.
Pihaknya berharap laporan polisi yang dibuat dapat segera mendapatkan tindaklanjut dari petugas.
"Dugaan sementara, bukan hanya klien kami saja yang menjadi korban. Oleh karena itu, kami percaya pihak kepolisian akan bekerja secara profesional dan segera menindaklanjuti laporan tersebut, serta menemukan keberadaan terlapor," tegas Olsen. (fernando/hm24)