21.3 C
New York
Tuesday, June 4, 2024

Nyabu, Warga Gang Sado dan Janji Diciduk Sat Narkoba Labuhanbatu

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Dipimpin Ipda Rahmadhan Hilal, tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 2 orang pemakai narkoba jenis sabu.

Keduanya berinisial SL alias Ijal, (46) warga Gang Sado, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara dan SR alias Syamsul (56) penduduk Dusun Bangun Rejo, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari keterangan Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P Napitupulu, pada Selasa (14/5/24) melalui via WhatsApp (WA) mengatakan, jika Kamis (9/5/24) sekira pukul 23.30 WIB tim l unit 2 Opsnal Sat Narkoba berhasil menangkap dalam waktu bersamaan 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika.

Baca juga:Dicegat, 2 Pengedar Sabu Diringkus Sat Narkoba Labuhanbatu

Kasat Narkoba, AKP Sopar Budiman juga membenarkan peristiwa penangkapan kedua pengguna narkoba tersebut.

“Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat, di mana sering ada aktivitas pemakaian sabu, tepatnya di Jalan Baru By Pass, Kelurahan Padang Matinggi,” jelasnya.

Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan pengintaian terhadap ciri-ciri kedua tersangka. Saat dilakukan penangkapan terhadap keduanya, ditemukan 1 bungkus plastik kecil di dalam plastik sedang kosong transparan berisi sabu seberat 0,17 gram bruto dan kaca pirek juga ada sabu 1,04 gram bruto.

Baca juga:Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pemilik 7,5 Kg Ganja

“Hasil interogasi terhadap keduanya, benar barang bukti itu milik mereka yang didapatkan dari seseorang berinisial BG alias Buyung penduduk Gang Sado. Namun hingga saat ini BG belum berhasil ditemukan,” papar Sopar.

Proses selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. Kedua pelaku dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yazispurba/hm16)

Related Articles

Latest Articles