20 C
New York
Tuesday, August 27, 2024

Meninggal Usai Operasi Caesar, Suami Gugat RSUD Amri Tambunan

Deli Serdang, MISTAR.ID

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Amri Tambunan digugat oleh Afrianto Manurung ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam karena pihak rumah sakit dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) atas kematian istrinya usai operasi caesar.

“Benar, pada Jumat (23/8/24) kita menggugat RSUD Amri Tambunan dan sejumlah dokter yang bertugas di rumah sakit tersebut ke PN Lubuk Pakam dengan Nomor Register Perkara: 452/Pdt.G/2024/PN Lbp, karena dinilai telah melakukan PMH,” kata  Afrianto melalui kuasa hukumnya, Bobson Samsir Simbolon, dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Selasa (27/8/24).

Adapun para tergugat dalam perkara ini, yaitu dr. Jekson Lubis, dr. Dodi Iskandar, dr. Elizabeth Napitupulu, dr. Wirandi Dalimunthe, dan RSUD Amri Tambunan itu sendiri.

Baca juga: Bayi Meninggal dalam Kandungan di RSUD Sidikalang, Ini Tanggapan Kadis Kesehatan Sumut

“Berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang kami miliki, mereka (para tergugat) telah melakukan PMH, yakni tidak menjalankan kewajibannya dan tidak memberikan apa yang menjadi hak dari almarhum istri klien kami,” ucap Bobson.

Pihaknya berharap perkara ini diungkap dengan adil dan meminta Mabes Polri memberikan perhatian sehingga memastikan Polda Sumut serius menindaklanjuti dan menyelesaikan perkaranya.

“Sementara, untuk laporan pidana di Polda Sumatera Utara (Sumut) kita belum mendapatkan perkembangan,” katanya.

Permintaan itu disampaikan Bobson setelah menduga adanya oknum yang mencoba memperlambat proses penyelidikan perkara ini, dan oknum tersebut juga berpotensi menjadi tersangka.

Baca juga:RSUD dr Pirngadi Berencana Tambah Fasilitas Layanan ODGJ

“Kitakan tahu bagaimana kualitas masing-masing mereka ini, apa perbuatan yang masing-masing dilakukan mereka. Kok ada pula pihak yang seharusnya diberikan pertanggungjawaban pidana, tapi malah tidak dijadikan tersangka?” terangnya.

Di samping itu, Direktur RSUD Amri Tambunan, dr. Hanif Fahri, ketika dikonfirmasi melalui sambungan seluler terkait gugatan tersebut hingga saat ini belum memberikan keterangan resminya.

Untuk diketahui, Afrianto sebelumnya telah melaporkan dua orang dokter RSUD Amri Tambunan berinisial JL dan DI ke Polda Sumut pada Jumat (5/8/24) lalu. Kedua dokter itu dilaporkan terkait dugaan kelalaian dalam menangani operasi istrinya.

Istri Afrianto menghembuskan nafas terakhir setelah 2 pekan menjalani operasi caesar pada Senin (4/7/24) lalu. Laporan Afrianto itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/1382/VIII/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Dalam aduannya, Afrianto melaporkan kedua dokter tersebut lantaran diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 79 UU Nomor 29 Tahun 2004. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles