Sunday, April 13, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Penyidikan Berlanjut

journalist-avatar-top
Jumat, 11 April 2025 12.46
majelis_hakim_tolak_eksepsi_hasto_kristiyanto_penyidikan_berlanjut

Hasto Kristiyanto bersama kuasa hukumnya keluar pengadilan usai sidang (f:dtk/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Keputusan ini membuka babak baru dalam pemeriksaan perkara yang kini berlanjut ke tahap pembuktian.

Dalam sidang yang berlangsung Jumat (11/4/2025), Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, membacakan amar putusan sela yang menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum Hasto tidak dapat diterima. Hakim menegaskan bahwa eksepsi tersebut harus dimasukkan ke dalam materi pokok perkara, sehingga seluruh aspek-aspek material akan dibahas secara tuntas pada tahap pemeriksaan berikutnya.

Hasto Kristiyanto, meskipun kecewa dengan putusan tersebut, menyatakan penghargaan terhadap keputusan hakim. "Dan terhadap keputusan yang diambil, kami hormati sepenuhnya, karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi ini merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh terdakwa, dan juga ini sangat penting sebagai bagian dari pendidikan politik kepada rakyat untuk melihat bagaimana seluruh aspek-aspek hukum yang seharusnya berkeadilan," ujar Hasto usai sidang.

Meski menghadapi putusan tersebut, Hasto menegaskan semangatnya tetap tinggi. Ia pun menambahkan bahwa proses pembuktian nantinya akan menjadi kesempatan untuk menghadirkan bukti-bukti yang mendukung keabsahan tuduhan dalam perkara ini.

"Saya bersama penasihat hukum siap, dan keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikitpun semangat untuk mewujudkan keadilan. Karena Indonesia tanpa keadilan di sistem hukumnya sama saja dengan tidak adanya penghormatan terhadap kemanusiaan," ujarnya.

Hasto mengklaim bahwa seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya adalah hasil proses daur ulang dan bahwa kasus tersebut dipaksakan.

"Membiarkan berbagai ketidakadilan yang terjadi sama saja dengan membunuh masa depan. Kami tetap percaya bahwa pokok perkara inilah yang pada akhirnya akan membuktikan kebenaran," ujarnya dengan tegas.

Sidang kasus dugaan suap pengurusan penggantian PAW dan perintangan penyidikan ini kini berfokus pada pemeriksaan bukti-bukti. Hakim juga telah memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya guna mengungkap secara menyeluruh apa yang terjadi. Majelis hakim memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan yang telah disampaikan.

Keputusan ini menandai bahwa persidangan akan memasuki fase penting di mana bukti-bukti akan diuji dan diperiksa demi tercapainya keadilan yang sesungguhnya. Para pengamat hukum pun menyatakan antusiasme dalam menyaksikan kelanjutan kasus yang dianggap sebagai cerminan dari komitmen sistem peradilan dalam menegakkan keadilan di negeri ini.(dtk/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES