18.9 C
New York
Tuesday, August 27, 2024

Para Tersangka Suap Ditangguhkan, Polda Sumut Jadi Sorotan

Medan, MISTAR.ID

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan, Irvan Saputra menyoroti Polda Sumut karena dinilai sedang mempermainkan hukum dalam kisruh kasus dugaan suap dan korupsi di wilayah Kabupaten Batubara dan Langkat.

Pasalnya, ada beberapa tersangka dalam kasus rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu diberi keistimewaan hukum. Salah satunya, Bupati Batubara periode 2018-2023 Ir.H Zahir yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Lalu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak memenuhi panggilan Polisi.

Namun, secara mengejutkan, tiba-tiba Zahir terlihat sedang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Batubara, pada Selasa 20 Agustus lalu. SKCK tersebut diduga digunakan Zahir sebagai salah satu syarat untuk maju sebagai calon Bupati Batubara dalam Pilkada tahun ini.

Baca juga: Kejati Sumut Terima Berkas Perkara Dugaan Suap Mantan Bupati Batu Bara Zahir

Setelah kabar tersebut meluas, sehari setelahnya tepatnya pada Rabu 21 Agustus 2024 sore. Polda Sumut menyampaikan rilis tertulisnya yang menyebut Zahir telah menyerahkan diri pada Senin 12 Agustus 2024 lalu.

Namun, mantan Bupati Batubara itu tidak ditahan meski sudah berstatus DPO. Polda Sumut beralasan telah dilakukan penangguhan penahanan.

“Perkara kedua adalah kepala sekolah di Langkat yang berstatus tersangka juga tidak dilakukan penahanan. Parahnya lagi, sudah ada 100 orang saksi diperiksa namun pelaku intelektualnya juga tidak ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Irvan Saputra Selasa (27/8/24).

Baca juga: Terkait Pelimpahan Berkas Suap PPPK Zahir, Kejati Sumut: Belum Terinfo

Ia juga menyinggung soal Kadis Pendidikan Langkat yang sebelumnya dalam keterangan para saksi bahwa kadis turut menerima uang peserta PPPK Langkat tahun 2023. Namun hingga ini, Polda Sumut belum melirik yang bersangkutan.

Atas dua kasus itu, pihak LBH Medan mengkritisi keras penegakkan hukum di Polda Sumut dan diduga telah mempermainkan hukum dengan memberikan privilege (keistimewaan) terhadap tersangka korupsi PPPK khusus eks Bupati Batu Bara dan 2 kepala sekolah di Langkat.

Menurut Irvan, apa yang dipertontonkan Polda Sumut jelas telah melanggar aturan hukum yang berlaku dan melanggar kode etik kepolisian. Tindakan itu yang dilakukan Polda Sumut khusus Dirkrimsus adalah bentuk ketidak Profesional dan tidak menaati prosedur hukum yang berlaku.

Kata Irvan, hal ini sangat merusak citra kepolisian dan menghancurkan program kapolri yaitu presisi dan tidak berkompromi terhadap pelaku korupsi.

Baca juga: Meski Masuk DPO Kasus Korupsi, Zahir Tak Ditahan Usai Serahkan Diri ke Polda Sumut

Kata Irvan, sebelumnya LBH Medan telah melaporkan Kapolda Sumut yang lama yakni Komjen Agung Setya Imam Efendi dan Dirkrimsus Polda Sumut ke Propam Mabes Polri.

Laporan itu terkait buruknya penegakkan hukum terhadap tindakan pidana korupsi di Polda Sumut, patut secara hukum Kapolri melakukan tindakan tegas dan memerintahkan Kadiv Propam Mabes polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

“Hal ini harus segera dilakukan Kapolri dan jajarannya, karena jika tidak dilakukan maka jangan salahkan masyarakat akan semakin berprasangka buruk terhadap institusi kepolisian,” ujarnya. (matius/hm17)

Related Articles

Latest Articles