21.4 C
New York
Tuesday, August 27, 2024

Besok, Pasutri Tersangka Pemalsuan Surat CV Pelita Indah Diadili

Medan, MISTAR.ID

Yansen dan Meliana Jusman, pasangan suami istri (pasutri) yang diduga memalsukan surat terkait pengelolaan dana di CV Pelita Indah segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengatakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan besok, Rabu (28/8/24).

“Jadwal sidang (perdana) Rabu, 28 Agustus 2024,” katanya saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler, Selasa (27/8/24).

Soni pun mengatakan bahwa dalam perkara tersebut, nantinya yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim ialah M. Nazir.

Baca juga: Puluhan Advokat Asal Jakarta dan Medan Dukung Terdakwa Dugaan Pemalsuan Surat

“Hakim Ketua M. Nazir didampingi Efrata Happy Tarigan dan Khairulludin yang masing-masing bertindak sebagai Hakim Anggota,” ujarnya.

Sementara itu, dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, keduanya direncanakan akan menjalani sidang perdana pada pukul 13.00 WIB.

“Agenda sidang pertama Rabu, 28 Agustus 2024 jam 13.00 WIB s.d. selesai (di) Ruangan Cakra VI,” demikian tertulis dalam situs resmi PN Medan.

Perkara ini pun menuai perhatian dari Pengamat Hukum, Hisar Sinaga. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kota Medan itu pun meminta Majelis Hakim untuk memberikan perhatian khusus pada perkara ini.

“Harapan kita Majelis Hakim memberikan atensi khusus pada perkara ini dan tidak menangguhkan penahanan kedua tersangka. Sebab, kerugiannya sangat besar mencapai Rp600 miliar. Ada kekhawatiran mereka bisa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ucapnya.

Baca juga: JPU Tak Mampu Hadirkan Korban di Sidang Perkara Dugaan Pemalsuan Surat

Diketahui, sebelumnya Yansen dan Meliana dilaporkan ke polisi mengenai perkara dugaan pemalsuan data otentik terkait pengelolaan dana di CV Pelita Indah.

Pasutri ini pun diduga telah memalsukan tanda tangan pada surat kuasa untuk menarik dana di bank yang besarannya mencapai kisaran Rp600 miliar, terhitung sejak 2009 hingga 2021.

Aksinya tersebut baru diketahui setelah pihak perusahaan memperoleh rekening Koran CV Pelita Indah kosong di tahun 2021.

Sementara, surat kuasa yang dijadikan barang bukti telah disita dan hasil Puslabfor polisi menyebutkan bahwa tanda tangan pada surat kuasa tertanggal 17 Desember 2009 itu non-identik.

Kemudian, pada 25 Juli 2024, Yansen dan Meliana diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk dilakukan penahanan. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda.

Yansen ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, sedangkan istrinya ditahan di Rutan Perempuan Kelas II A Tanjung Gusta Medan. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles