Medan, MISTAR.ID
Mantan Bupati Batu Bara, Zahir telah resmi mencabut permohonan praperadilannya (prapid) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Hal itu sebagaimana disampaikan Hakim tunggal, Khamozaro Waruwu dalam sidang prapid yang digelar di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/8/24).
Persidangan tersebut hanya dihadiri pihak Kuasa Hukum termohon, yaitu Kapolri Cq Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Cq Ditreskrimsus Polda Sumut. Sedangkan, pihak Kuasa Hukum Zahir selaku pemohon tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Baca juga : Kuasa Hukum Mantan Bupati Batu Bara Enggan Bicara Alasan Cabut Prapid
Meski pihak pemohon tidak hadir, Hakim Khamozaro pun tetap membuka persidangan. Setelah dibuka, Khamozaro menyampaikan pihaknya telah menerima surat kuasa khusus terkait pencabutan permohonan prapid Zahir.
“Ternyata dia (Zahir) sudah memasukkan surat pencabutan (permohonan prapid) ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Negeri (PN) Medan,” ucapnya di hadapan Kuasa Hukum termohon.