18 C
New York
Friday, October 4, 2024

Korupsi Gapura dan Tembok Pagar UINSU Tuntungan, Lima Terdakwa Didakwa Telan Rp795 Juta

Medan, MISTAR.ID

Lima terdakwa perkara korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tuntungan tahun 2020 mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kelima terdakwa tersebut di antaranya ialah Zainul Fuad (57) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah (54) sebagai Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).

Kemudian, ada Surbakti (46) sebagai Konsultan Perencana dan Pengawas, Mulyadi (40) sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar, dan Muhammad Yusuf (39) sebagai seseorang yang menyiapkan perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana untuk kedua pekerjaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu mendakwa kelima terdakwa tersebut telah melakukan korupsi, sehingga mengakibatkan keuangan negara merugi mencapai Rp795 juta.

Baca juga:Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi UINSU Tuntungan

“Para terdakwa secara bersama-sama telah melakukan Tipikor dalam kedua pekerjaan tersebut yang mengakibatkan keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp795.166.384 (Rp795 juta lebih),” sebut JPU Tantra Perdana Sani di Ruang Sidang Cakra 9, Senin (9/9/24) sore.

Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa kelimanya melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsider, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Tantra.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Nani Sukmawati menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Kamis (12/9/24) dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari Zainul Fuad dan Mulyadi. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles