17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 5 Kasus Melalui RJ

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 5 kasus melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Koordinator pada Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A. Tarigan, menjelaskan secara rinci 5 kasus yang dihentikan melalui RJ tersebut.

“Pertama, kasus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dengan tersangka atas nama M. Syahraja Mangana Awaluddin yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP,” ucapnya melalui keterangan tertulis yang diterima mistar.id, Rabu (26/6/24).

Lebih lanjut, mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut itu mengatakan kasus kedua yang dihentikan berasal dari Kejari Belawan.

Baca juga: Korban dan Tersangka Sepakat Berdamai, 5 Kasus Dihentikan Kejati Sumut Melalui RJ

“Dengan tersangka atas nama M. Rido Irpan Wahyudi yang disangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang (UU) RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” lanjutnya.

Kemudian, kasus dari Kejari Toba Samosir dengan tersangka atas nama Jonggara Siahaan yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (2) atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Keempat, kasus dari Kejari Medan dengan atas nama tersangka Ari Suhendri alias Ari Tato disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 56 KUHP. Serta kelima, kasus dari Kejari Binjai dengan tersangka atas nama Joni Swar yang diduga melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP,” urai Yos.

Yos menjelaskan, penuntutan terhadap 5 tersangka tersebut dihentikan setelah dilakukan ekspose (gelar perkara) dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jam Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Baca juga: Pencurian Sawit di Air Putih Diselesaikan Lewat Restorative Justice

“Adapun alasan penghentian kelima kasus ini ialah karena para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta,” jelasnya.

Serta, kata Yos, yang terpenting ialah para tersangka dengan korban telah saling memaafkan dan para tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles