17 C
New York
Saturday, October 26, 2024

Kejari Medan Tahan Tersangka Kasus Perpajakan Rp55,2 Miliar

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka Sufianto alias Huang (56) beserta barang bukti (tahap II) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait kasus dugaan perpajakan yang merugikan keuangan negara mencapai Rp55,2 miliar lebih.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Dapot Dariarma mengatakan setelah menerima pelimpahan tahap II, selanjutnya Kejari Medan menahan Sufianto.

“Penahanan dilakukan setelah kita menerima pelimpahan tahap II dari pihak penyidik DJP pada Kamis (17/10/24),” ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin (21/10/24).

Baca juga:Tak Miliki Aset untuk Disita, Terpidana Kasus Perpajakan Rp6,6 Miliar Jalani Hukuman

Kini, Sufianto ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis (17/10/24) hingga Selasa (5/11/24).

“Alasan dilakukannya penahanan ialah tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana,” jelasnya.

Kemudian, Dapot pun mengatakan saat ini JPU tengah menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan agar segera disidangkan.

Dijelaskan Dapot, adapun modus dalam dugaan tindak pidana perpajakan ini, yaitu  tersangka melalui CV Dharma Abadi dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Baca juga:Pegawai Kantor Pajak Siantar Minta Menkeu Proses Pengaduannya Sesuai UU

Atas perbuatan tersangka tersebut, dikatakan Dapot, pendapatan negara dari sektor perpajakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp55.237.449.536 atau Rp55,2 miliar lebih.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU,” tandasnya. (deddy/hm17

Related Articles

Latest Articles