17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Kejari Medan Hentikan Penuntutan Kasus Curanmor Melalui RJ

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menghentikan penuntutan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Penuntutan kasus itu dihentikan Kejari Medan pada Tindak Pidana Umum (Pidum) setelah berhasil memfasilitasi upaya perdamaian kasus Curanmor tersebut.

Dewi Sapitri selaku korban pun memaafkan perbuatan tersangka Ichwan Effendi Simbolon alias Iwan Gembung. Sehingga, terjadilah perdamaian antara korban dan tersangka di Kantor Kejari Medan.

Baca juga : Kejari Medan Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan Lewat RJ

Selain itu, penghentian kasus tersebut juga dikarenakan hukuman pidana penjaranya tidak melebihi 5 tahun dan tersangka bukan seorang residivis.

“Benar, kemarin usulan untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan RJ yang kita usulkan diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI,” ucap Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/3/24).

Muttaqin menjelaskan kasus tersebut harus mengedepankan hati nurani dengan sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila yang mencakup nilai-nilai sila kedua.

Baca juga : Cegah Hambatan, Kejari Medan Monitoring Proyek Renovasi Stadion Teladan

“Hukum tertinggi merupakan perlindungan terhadap masyarakat meliputi nilai-nilai keadilan dan hak-hak asasi yang dimiliki oleh pelaku, korban, dan masyarakat yang wajib dijunjung tinggi dan tidak boleh diabaikan,” jelasnya.

Diketahui, tersangka mencuri sepeda motor milik korban Dewi Sapitri dengan merek Honda Beat Pop yang sedang terparkir di teras rumahnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles