17.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Kejari Medan Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan Lewat RJ

 

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menghentikan penuntutan perkara penganiayaan melalui restorative justice (RJ) atau pendekatan keadilan restoratif. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan kepada Mistar.id melalui pesan WhatsApp, Rabu (27/9/23).

“Penghentian penuntutan perkara penganiayaan lewat RJ dilakukan pada Selasa (26/9/23). Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan menghentikan penuntutan perkara tersebut dengan nama tersangka Defirman Halawa terhadap korban Elisman Gea,” ujarnya.

Simon mengatakan, hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Medan No. PRINT-678/L.2.10.3/Eoh.2/09/2023 tertanggal 13 September 2023 guna memfasilitasi perdamaian antara tersangka tindak pidana dan korban.

Baca JugaKejatisu Hentikan Penuntutan 87 Perkara Lewat Restorative Justice Sepanjang 2023

“Sebelumnya ekspose (penyingkapan perkara) sudah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda (JAM) Pidum Kejaksaan Agung (Kejagung), pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) secara daring,” katanya.

Dijelaskan Simon, tersangka Defirman Halawa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan 8 bulan.

“Adapun penghentian perkara ini dilakukan karena antara tersangka dan korban sudah sama-sama menyepakati perdamaian yang ditawarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya telah sepakat berdamai pada Rabu (13/9/23) di Kejari Medan,”ucapnya.

Simon menjelaskan, kasus bermula saat tersangka dan korban bersama teman lainnya sedang minum tuak di bawah jembatan Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (15/9/23) sekira pukul 20.00 WIB.

Baca JugaPolsek Medan Barat Amankan Pelaku Penganiayaan, Polisi Ingin Korban Berdamai

“Tak lama kemudian, tersangka dan korban bertengkar dan memarahi korban serta menantang untuk berkelahi,” jelasnya.

Perkelahian antara tersangka dan korban pun akhirnya tak terhindarkan. Kata Simon, korban didorong hingga terjatuh, lalu tersangka memukul dan menendang korban, setelah itu terdakwa melarikan diri.

“Tak terima dengan perbuatan tersangka, korban pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Medan Barat supaya dilakukannya penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (deddy/hm24)

 

 

Related Articles

Latest Articles