Kasus Korupsi APD Covid-19, Besok Kadinkes Sumut akan Bacakan Eksepsi
Kasus Korupsi Apd Covid 19 Besok Kadinkes Sumut Akan Bacakan Eksepsi
Medan, MISTAR.ID
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/4/24) besok.
Terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan akan membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020.
Ragil Muhammad Siregar, salah satu tim Penasihat Hukum (PH) Alwi Mujahit Hasibuan mengatakan sidang pembacaan eksepsi besok rencananya digelar pada pukul 10.00 WIB.
“Iya, besok sidang kita eksepsi Bang Alwi Hasibuan, ya. Kalau (berdasarkan) penundaan kemarin jam 10 (sidangnya) seingat saya,” katanya saat dihubungi, Minggu (21/4/24).
Baca Juga : Kadinkes Sumut Didakwa Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Rp24 Miliar
Sebelumnya, Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura selaku rekanan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura juga didakwa dengan dakwaan subsider, yaitu melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura didakwa melakukan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020 sebesar Rp24 miliar. (deddy/hm24)