Pihak Rekanan Juga akan Bacakan Eksepsi dalam Korupsi Pengadaan APD Covid-19
pihak rekanan juga akan bacakan eksepsi dalam korupsi pengadaan apd covid 19
Medan, MISTAR.ID
Terdakwa Robby Messa Nura selaku rekanan dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2020 dijadwalkan juga akan membacakan nota keberatan (eksepsi) hari ini, Senin (22/4/24).
Sidang pembacaan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu rencananya digelar pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Iya, (sidang hari ini) eksepsi dari Penasihat Hukum (PH),” ujar JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Hendri Edison, Senin pagi.
Jaksa Hendri pun mengatakan bahwa saat ini petugas Kejaksaan tengah melakukan penjemputan terhadap terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadinkes Sumut dan Robby Messa Nura dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Baca Juga : Kasus Korupsi APD Covid-19, Besok Kadinkes Sumut akan Bacakan Eksepsi
Sebelumnya, terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan melalui PH-nya telah lebih dahulu mengonfirmasi bahwa pria berusia 58 tahun itu akan membacakan eksepsi dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar tersebut hari ini.
Dalam dakwaan, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, terdapat juga dakwaan subsider yaitu melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
MU dan Manchester City Kembali Bersua di Final Piala FA