12.9 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Kadis Lain Disebut Turut Terlibat

“Kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik,” sebutnya.

Kronologi kasusnya

Kepala Kejati Sumut, Idianto dalam keterangan tertulisnya menjelaskan kronologi awal mula kasusnya.

“Pada tahun 2020 telah diadakan pengadaan APD dengan nilai kontrak senilai Rp39.978.000.000 (Rp39,9 miliar). Salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut ialah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” jelasnya.

Baca juga : Kejatisu Ajak Masyarakat Berperan Aktif Laporkan Perbuatan Korupsi

Dalam penyusunan RAB, lanjut Idianto, yang ditandatangani oleh Kadinkes AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan.

“Sehingga, nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga atau mark up yang cukup signifikan. Kemudian, dalam pelaksanaan RAB tersebut diduga diberikan kepada RMN, sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut,” ujarnya.

Selain mark up, sambung Idianto, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut juga diduga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.

Baca juga : Soal Dugaan Korupsi Plt Bupati-Kepala BKD Langkat Dilaporkan ke Polda dan Kejatisu, Begini Progresnya

“Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N95. Akibat perbuatan tersebut, keuangan negara telah dirugikan sebesar Rp24.007.295.676,80 (Rp24 miliar) berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik,” tegasnya.

Lanjut Idianto, atas perbuatan tersebut, AMH dan RMN dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles