19.2 C
New York
Saturday, September 28, 2024

JPU Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Kejari Medan

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap instansi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang sempat viral di media sosial (medsos) beberapa waktu yang lalu.

Adapun tersangka dalam kasus tersebut berinisial WD dan KY yang merupakan pasangan suami istri. Keduanya diserahkan kepada JPU pada Kejari Medan oleh Polrestabes Medan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Dapot Dariarma, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan seluler membenarkan adanya pelimpahan tahap II tersebut.

“Benar, JPU telah menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan pencemaran nama baik institusi yang sempat viral di Kejari Medan,” katanya, Jumat (21/6/24).

Baca juga: Kejari Medan Terima Pelimpahan Tahap II Mantan Kepala MAN 3 Medan

Dikatakan Dapot, setelah dilakukan tahap II, kedua tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan seraya JPU menyiapkan surat dakwaan.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27a Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo. Pasal 65 KUHP,” sebutnya.

Dapot pun mengatakan berkas perkara kedua tersangka tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk diadili.

Seperti diketahui, pada Februari lalu viral di medsos Instagram dan YouTube terkait video yang bernarasikan ujaran kebencian terhadap Kejari Medan.

Baca juga: Kejari Medan Limpahkan Berkas Kasus Anggota Bawaslu Medan ke Pengadilan Tipikor

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @teamtapikor dengan judul “Oknum Kejaksaan Di Omelin Mak2” dan akun YouTube TEAM TAPIKOR berjudul “Kena Batunya Kejaksaan di Mak1 Mak1 oleh Warga”.

Dalam video itu memperlihatkan seorang emak-emak tengah marah-marah di Kantor Kejari Medan. Terdengar suara emak-emak melontarkan kalimat bahwa Kejari Medan adalah kantor penipu. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles