16.4 C
New York
Friday, May 10, 2024

Kejari Medan Limpahkan Berkas Kasus Anggota Bawaslu Medan ke Pengadilan Tipikor

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpahkan berkas perkara Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, AH ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain AH, Kejari Medan juga melimpahkan berkas perkara rekannya, FWH, Selasa (13/2/24).

Keduanya akan segera duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa setelah sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polda Sumut kasus pemerasan terhadap calon anggota legislatif (Caleg) Kota Medan.

Baca juga : Anggota Bawaslu Medan Nonaktif yang Terjaring OTT Segera Disidang

“Benar, hari ini Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan melimpahkan berkas perkara 2 tersangka tersebut ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Dapot Dariarma, saat dikonfirmasi Mistar via seluler.

Lanjut Dapot, setelah dilakukan pelimpahan berkas perkara tersebut, saat ini pihaknya menunggu surat penetapan dari pengadilan untuk mengetahui kapan dimulainya persidangan.

“Saat ini kita tinggal menunggu surat penetapan untuk jadwal persidangan,” ujarnya.

Baca juga : Fenomena Penyelenggara Pemilu Terjerat OTT, KPU dan Bawaslu Kota Medan Pastikan Netral

Diketahui, AH dan FWH terjaring OTT kasus dugaan pemerasan sebesar Rp25 juta terhadap seorang caleg DPRD Kota Medan pada Selasa (14/11/23) malam.

Akibat perbuatannya tersebut, keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal 11 undang-undang (UU) No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles