Serta, apabila terdakwa Saidurrahman tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sementara itu, terdakwa Sangkot Azhar Rambe selaku eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UIN SU dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Eks Staf Pusbangnis UIN SU, Evy Novianti Siregar, diganjar hukuman lebih ringan, yaitu penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. (Deddy/hm20)