Hakim Tinggi Pangkas Vonis Terdakwa Kasus 500 Butir Pil Ekstasi jadi 11 Tahun Penjara
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.online%2Fuploads%2FMISTAR%2Femployee%2F20250122T105726307Z.jpg&w=64&q=75)
![hakim_tinggi_pangkas_vonis_terdakwa_kasus_500_butir_pil_ekstasi_jadi_11_tahun_penjara_](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F06-02-2025%2Fhakim_tinggi_pangkas_vonis_terdakwa_kasus_500_butir_pil_ekstasi_jadi_11_tahun_penjara__2025-02-06_11-25-00_4668.jpg&w=1920&q=75)
Terdakwa Aslam Arwis saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan meringankan atau memangkas vonis Aslam Parwis (35) alias Azlem yang merupakan terdakwa kasus narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 500 butir menjadi 11 tahun penjara.
Sebelumnya pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan, warga Dusun IX Gang Pancasila No. 303, Kelurahan Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, itu divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung.
Majelis hakim PT Medan yang diketuai Dahlan Sinaga menyatakan Aslam terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).
Dakwaan primer JPU pada Kejati Sumut yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Merubah putusan PN Medan No. 944/Pid.Sus/2024/PN Mdn tanggal 30 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aslam Parwis alias Azlem dengan pidana penjara selama 11 tahun," cetus Dahlan dalam putusan banding No. 2555/PID.SUS/2024/PT MDN yang dilihat Mistar, Kamis (6/2/25).
Selain itu, Hakim Tinggi juga menghukum Aslam untuk membayar denda yang jumlahnya sama dengan putusan PN Medan, yaitu sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 3 bulan.
"Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tambah Dahlan.
Untuk diketahui, penangkapan terhadap Aslam merupakan hasil pengembangan dari terpidana Bayu Setiawan Syahputra alias Bayu Beleng dan terpidana Fachri Swadika alias Pay yang menjadi pembeli 500 butir pil ekstasi tersebut.
Dalam proses persidangan, kasus yang menyeret Aslam ini sempat berlangsung alot. Pasalnya, ketika Bayu dan Fachri diperiksa sebagai saksi di persidangan mengaku bahwa bukan terdakwa yang merupakan Aslam sebenarnya.
Sehingga, pada saat itu Polda Sumut pun diduga salah menangkap pelaku kasus 500 butir pil ekstasi. Namun, tatkala pihak Polda Sumut dihadirkan di persidangan dan diperiksa sebagai saksi membantah bahwa pihaknya salah menangkap pelaku.
Pihak Polda Sumut pun meyakini dan menegaskan bahwa terdakwa adalah Aslam yang sebenarnya dan merupakan pelaku yang menjualkan 500 butir pil ekstasi kepada Bayu dan Fachri. (deddy/hm17)
![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.online%2Fuploads%2FMISTAR%2Femployee%2F20250122T105726307Z.jpg&w=256&q=75)