Medan, MISTAR.ID
Aslam Parwis alias Azlem (35), warga Dusun IX Gang Pancasila No. 303, Kelurahan Bandar Khalifa, Kecamatan Percut Sei Tuan, terdakwa kasus narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 500 butir, divonis 16 tahun penjara.
Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung menyatakan perbuatan Aslam terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aslam Parwis alias Azlem oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” tegas Frans di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Rabu (30/10/24) sore.
Baca juga: Polisi Belum Identifikasi Tengkorak Tanpa Kepala yang Ditemukan di Sibolangit
Selain penjara, hakim juga menghukum Aslam untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung usaha pemerintah untuk memberantas narkoba dan perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda di masa yang akan datang.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum,” kata Frans.
Usai membacakan putusan, hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir selama 7 hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Baca juga: Dua Kurir Sabu Asal Aceh Divonis 15 Tahun Penjara di PN Medan
Terpisah, saat diwawancarai usai di luar ruang persidangan, Anwarsyah selaku penasehat hukum (PH) Aslam menegaskan pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Menurut Anwar, kliennya itu tidak bersalah dan tidak terbukti sama sekali. Dikatakannya, dalam fakta-fakta persidangan, JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tidak dapat membuktikan Aslam benar-benar bersalah.
“Apalagi? Bandinglah. Mereka (JPU) enggak bisa membuktikan,” cetusnya kepada Mistar.
Diketahui, putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU Fransiska Panggabean yang sebelumnya menuntut Aslam dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Baca juga: Podomoro Digugat di PN Medan, Diduga Wanprestasi
Untuk diketahui juga, penangkapan Aslam merupakan pengembangan dari terpidana Bayu Setiawan Syahputra alias Bayu Beleng dan terpidana Fachri Swadika alias Pay yang menjadi pembeli 500 butir pil ekstasi tersebut.
Dalam proses persidangan, kasus yang menyeret Aslam ini sempat alot. Sebab, saat Bayu dan Fachri diperiksa sebagai saksi mengaku bahwa bukan terdakwa yang merupakan Aslam sebenarnya.
Sehingga, Polda Sumut pun diduga salah menangkap pelaku kasus 500 butir pil ekstasi tersebut. Namun, ketika pihak Polda Sumut diperiksa sebagai saksi membantah bahwa pihaknya salah menangkap pelaku.
Pihak Polda Sumut pun meyakini bahwa terdakwa adalah Aslam yang sebenarnya dan merupakan pelaku yang menjualkan 500 butir pil ekstasi terhadap kepada Bayu dan Fachri orang pembeli. (deddy/hm27)