17.2 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Hakim PN Medan Vonis Dua Kurir 1 Kg Sabu 7 dan 6 Tahun Penjara

Lalu terdakwa Jen Ling alias Halim mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik dari Ponijo alias Ahuat alias Benny yang dalam penguasaan terdakwa Jen Ling alias Halim karena baru digunakan.

Kemudian, petugas BNN melakukan pemeriksaan terhadap handphone android  merek Oppo F11 Pro, di dalamnya terdapat sebuah foto paket yang saya kirim ke jasa ekspedisi Lion Parsel.

Kemudian, terdakwa Jen Ling alias Halim mengakui bahwa paket tersebut berisikan sabu-sabu yang dikirim atas perintah dari Ponijo alias Ahuat alias Benny dengan data penerima atas nama Risky yang beralamat di Jalan Raya Kayu Malue Ngapa, Kelurahan Kayu Malue Ngapa, Kecamatan Palu-Utara, Kota Palu, Sulawesi tengah, dan data pengirim atas nama Linda di Binjai,  semua data tersebut diiisi atau ditulis oleh Ponijo alias Ahuat alias Benny.

Baca juga : Kurir 2 Kg Sabu Asal Aceh Utara Dihukum 20 Tahun Penjara di PN Medan

Selanjutnya, atas temuan tersebut  terdakwa Jen Ling alias Halim bersama terdakwa Eddy alias Irwan alias Athiong serta barang bukti (barbuk) berupa 1 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 500 gram disita dari terdakwa Jen Ling alias Halim.

Kemudian, barbuk 1 bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat 500 gram lagi disita dari terdakwa Jen Ling alias Halim. Lalu, 1 bungkus plastik klip bening berisikan sabu dengan berat 1,45 gram, serta 1 bungkus plastik klip bening berisikan sabu dengan berat 2,1 gram.

Setelah itu, para terdakwa bersama barbuk tersebut dibawa ke Kantor BNN Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles