12.6 C
New York
Monday, May 13, 2024

Hakim PN Medan Vonis Dua Kurir 1 Kg Sabu 7 dan 6 Tahun Penjara

Sementara, terdakwa Eddy alias Irwan alias Athiong dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Usai putusan tersebut dibacakan, Hakim memberikan waktu 7 hari kepada para terdakwa dan JPU untuk berpikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa kasus ini bermula pada Rabu (26/8/2023) sekira pukul 09.30 WIB. Saat itu, terdakwa Jen Ling alias Halim datang ke rumah Eddy alias Irwan alias Athiong yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No 26, Lingk. 5, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.

Karena terdakwa Jen Ling alias Halim memiliki kunci duplikat rumah tersebut yang diberikan oleh Ponijo alias Ahuat alias Benny kepada terdakwa Jen Lin alias Halim.

Baca juga : Jemput Sabu 5 Kg ke Tanjung Balai, Kurir Narkoba Divonis PN Medan 20 Tahun Penjara

Ketika sudah masuk ke dalam, terdakwa Jen Lin alias Halim masuk ke kamar Ponijo alias Ahuat alias Benny langsung mengambil sabu yang disimpan oleh di lemari dalam kamar tersebut.

Setelah itu, terdakwa Jen Ling alias Halim mandi, tak lama kemudian sudah ada petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang masuk ke dalam rumah Eddy alias Irwan alias Athiong.

Selanjutnya, petugas BNN tersebut pun mengamankan terdakwa Jen Ling alias Halim dan terdakwa Eddy alias Irwan alias Athiong. Penangkapan tersebut atas dasar  petugas BNN yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa rumah tersebut dijadikan peredaran narkoba.

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan di dalam kamar Ponijo alias Ahuat alias Benny tepatnya di atas meja menemukan 2 bungkus plastik berisikan sabu dengan total berat bruto 3,55 gram.

Related Articles

Latest Articles