23.4 C
New York
Monday, July 22, 2024

Dugaan Korupsi Peningkatan Ruas Jalan Provinsi, Kejati Sumut Tahan Mantan Kadis BMBK Sumut

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berinisial BP terkait kasus dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara (Labura) Kabupaten Tobasa tahun 2021.

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, tak hanya BP yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, tapi ada 2 orang lainnya.

“Dua orang lainnya, yaitu AJT selaku Direktur PT EPP dan RMS sebagai Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ Tarutung/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” katanya kepada mistar.id melalui keterangan tertulis, Senin (22/7/24) malam.

Baca juga:Kasus Dugaan Korupsi Jalan dan Jembatan di Gunungsitoli, Kejati Sumut Tahan Kepala UPT BMBK

Adapun nilai pagu anggaran proyek tersebut, kata Yos, sebesar Rp 26.820.160.000 (Rp 26,8 miliar) yang bersumber dari APBD Sumut.

“Fakta di lapangan ditemukan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan  di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak, sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp 5.131.579.048 (Rp 5,1 miliar),” jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:Kasus Dugaan Tipikor Dana KIP-K, Kejati Sumut Tahan Eks WR II Univa Labuhanbatu Bersama Tiga Rekannya

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan yang terhitung mulai 22 Juli 2024 hingga 10 Agustus 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan. Sementara untuk tersangka RMS sedang menjalani hukuman dalam perkara lain,” pungkas Yos. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles