20.1 C
New York
Monday, September 9, 2024

Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di BNI, Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan 2 tersangka perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) oleh bank pelat merah cabang Medan, yakni Bank Negara Indonesia (BNI).

Kedua tersangka yang ditahan tersebut di antaranya, yaitu berinisial FM selaku analis kredit dan TA sebagai Direktur PT PJLU. Akibat perbuatan keduanya, keuangan negara mengalami kerugian mencapai Rp36.932.813.935 (Rp36,9 miliar).

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A. Tarigan, menerangkan bahwa permasalahan terjadi bermula dari penawaran FM kepada TA dengan tujuan pengajuan kredit oleh PT PJLU, salah satunya ialah untuk penambahan modal kerja.

“Salah satu jaminan kredit yang diajukan oleh PT PJLU merupakan pabrik kelapa sawit kapasitas 45 ton/jam beserta sarana perlengkapannya. Dalam prosesnya, tersangka FM sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT PJLU, seharusnya PT PJLU tidak layak diberikan kredit,” jelas Yos.

Baca juga: Sempat Masuk DPO, Kejati Sumut Tangkap Tersangka Korupsi Rp 18 M

Namun, kata mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut itu analis kredit malah menyetujui permohonan Direktur PT PJLU yang membuat permohonan pengajuan pinjaman tidak sesuai dengan nilai agunan yang diajukan.

“Berdasarkan perhitungan audit independen bahwa nilai kredit yang dikucurkan kepada PT PJLU sebesar Rp65 miliar dan terindikasi sebagai perbuatan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp36,9 miliar,” terangnya.

Lanjut Yos, dengan tidak dilakukannya analisa oleh FM, sehingga mengakibatkan PT PJLU tidak melunasi kewajibannya pada tahun 2020 lalu dan berakhir dilelangnya jaminan PT PJLU berupa PMKS dengan harga jauh di bawah nilai taksasi yang ditetapkan oleh FM pada awal pemberian kredit.

Baca juga: Menilik Kronologi Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Balei Merah Putih yang Menggerogoti Keuangan Telkom

Yos pun menjelaskan alasan pihaknya melakukan penahanan. Kata Yos, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara ini. Kemudian juga, kedua tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 ke depan hari terhitung mulai 2 September 2024 hingga 21 September 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan,” tandasnya.

Kedua tersangka, dikatakan Yos, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm25)

Related Articles

Latest Articles