11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Curi Uang dan Ponsel dari Kafe, AFS Akui Perbuatannya

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Sempat berhasil mengamankan hasil curiannya, AFS (30) warga Jalan Durian, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, akhirnya tak berkutik saat diamankan anggota Polres Padangsidimpuan.

AFS dilaporkan korban FSN pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 lalu karena diduga telah melakukan pencurian di Kafe Jiankang Kelurahan Wek II miliknya, sehingga mengalami kerugian jutaan rupiah.

“Berdasarkan laporan korban, personel Reskrim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terduga AFS, personel menuju tempat terduga untuk melakukan penangkapan, dan mengamankan terduga AFS,” kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, Sabtu (9/3/24).

AFS diamankan diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3e Subs 362 KUHPidana di kafe milik pelapor FSN.

Baca juga: Pencuri Sepeda Motor Babak Belur Dimassa Warga di Lubuk Pakam

Diketahui, FSN pada hari Jumat, 1 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Wib, ketika pelapor bangun tidur di kamar lantai 2 Cafe Jiankang, melihat pintu tangga telah rusak kemudian pelapor memeriksa laci meja kasir di lantai 1. Dari sana telah hilang uang tunai sebesar Rp.7.380.000.

“Uang tunai Rp.1.8 juta juga telah hilang di dalam tas di ruang tamu lantai 2, kemudian 1 unit handphone. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan pencurian terhadap uang tunai beserta 1 unit handphone. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan,” papar Maria. (asrul/hm17).

Related Articles

Latest Articles