Cekcok Retribusi di Samosir, Pemilik Homestay Dilaporkan ke Polsek Pangururan
Tangkapan layar saat keributan terjadi. (f: ist/mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Seorang pria bermarga Simanjuntak asal Kuta Cane, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh terpaksa kembali ke Kabupaten Samosir. Ini karena petugas retribusi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Samosir melaporkan pemilik homestay tempat mereka menginap ke Polsek Pangururan.
Dalam laporan itu, Simanjuntak dibuat sebagai saksi. Alhasil, dia harus menyampaikan apa yang dilihatnya saat kejadian.
Menurut Simanjuntak, kejadian berawal dari cekcok mulut antara pemilik homestay dengan salah seorang petugas retribusi dari Disbudpar Kabupaten Samosir.
Pada 18 Januari 2025, dia dan rombongan berjumlah 20 orang dari Aceh Tenggara memasuki objek wisata Pasir Putih Parbaba. Saat tiba di lokasi, petugas langsung menagih biaya retribusi, meski mobil kami belum diparkirkan.
"Petugas retribusi itu menagih dengan nada membentak. Setelah itu, pemilik homestay datang dan mengatakan kepada petugas tersebut, bahwa kami adalah tamu dia dan hendak menginap di penginapannya," ujar Simanjuntak, pada Minggu (26/1/25).
Namun, menurut Simanjuntak, petugas retribusi tetap mengatakan kepada rombongan mereka, harus membayar. Pernyataan tersebut dibalas oleh pemilik homestay yang berkata, "Orang ini tamu saya, dan saya yang menjemput mereka," ucap Simanjuntak menirukan perkataan pemilik homestay.
Kemudian, tambah Simanjuntak, petugas retribusi kembali menegaskan dengan nada tinggi bahwa rombongan harus membayar.
"Saya terpaksa datang lagi ke sini karena petugas retribusi melaporkan pemilik homestay tempat kami menginap ke Polsek Pangururan. Saya telah diperiksa sebagai saksi di polsek dan memberikan semua keterangan yang saya ketahui kepada penyidik," imbuhnya.
Demi kebenaran dan keadilan, Simanjuntak mengaku harus datang lagi ke Samosir. Ia menjelaskan segala hal yang ia lihat dan dengar kepada penyidik di polsek. Selain itu, Simanjuntak merasa risih dengan pemberitaan salah satu media nasional yang menurutnya tidak berimbang.
Dalam berita tersebut, disertakan sebuah video di mana ia terlihat jelas. "Harusnya masalah ini tidak perlu dibawa ke polsek. Hanya masalah retribusi, seharusnya bisa diselesaikan di lokasi," imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa rombongan mereka yang berjumlah 20 orang siap menjadi saksi jika diperlukan. Simanjuntak berharap masalah tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. "Harapan saya pihak pemungut retribusi dan pemilik homestay dapat berdamai. Tidak baik saling melapor ke kantor polisi. Samosir ini adalah daerah tujuan wisata," katanya.
Sementara itu, pemilik homestay bermarga Sihaloho mengatakan, belum pernah di Samosir tamu homestay dipungut retribusi. "Saya heran dengan ulah petugas retrisbusi itu," katanya.
Ditambahkan Sihaloho, di objek wisata Pasir Putih Parbaba ini sering terjadi petugas memungut retribusi dari pengunjung tanpa ada karcis. (pangihutan/hm24)