Monday, January 27, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Mantan Kades di Langsa jadi Kurir Sabu 6 Kg Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
By
Sunday, January 26, 2025 19:33
93
mantan_kades_di_langsa_jadi_kurir_sabu_6_kg_tetap_dihukum_20_tahun_penjara_

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa TM Ridhasa alias Tomy dan terdakwa Dudy Iskandar alias Jul di PN Medan yang diikuti para terdakwa secara daring. (f: deddy/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum 20 tahun penjara terdakwa TM Ridhasa alias Tomy yang merupakan seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kota Langsa, Aceh, karena nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 6 kg.

Hukuman tersebut tetap melekat setelah MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Tomy. Selain penjara, hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara juga melekat atas diri Tomy.

Hal itu sebagaimana putusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan No 1843/PID.SUS/2023/PT MDN sebelumnya terhadap pria berusia 39 tahun tersebut.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa TM Ridhasa alias Tomy tersebut," cetus Hakim Kasasi Tunggal, Surya Jaya, dalam putusan kasasi No 4891K/Pid.Sus/2024 dilihat mistar.id, pada Minggu (26/1/25).

Hakim menyatakan, Tomy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tomy tak sendirian dalam menjalankan pekerjaan haram tersebut. Dia ditemani seorang pria asal Komplek BTN Seuriget Blok E No 96, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, yang bernama Dudy Iskandar alias Jul (42).

Dalam kasus ini, Jul juga dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh PT Medan. Atas putusan tersebut, hingga saat ini Jul terpantau tidak ada melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke MA.

Putusan majelis hakim PT Medan terhadap keduanya lebih berat daripada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memvonis masing-masing 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (deddy/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar