Tuesday, April 15, 2025
home_banner_first
HUKUM

Besok, Penentuan Eksepsi Kadinkes Sumut dan Rekanan Ditolak atau Diterima

journalist-avatar-top
Minggu, 28 April 2024 20.29
besok_penentuan_eksepsi_kadinkes_sumut_dan_rekanan_ditolak_atau_diterima

besok penentuan eksepsi kadinkes sumut dan rekanan ditolak atau diterima

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura selaku rekanan akan menjalani sidang pembacaan putusan sela besok, Senin (29/4/24).

Sidang putusan sela menjadi penentuan apakah nota keberatan (eksepsi) kedua terdakwa diterima atau ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Apabila eksepsi diterima oleh Majelis Hakim, maka kedua terdakwa akan dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tahanan.

Baca juga : Masuki Pokok Perkara, Jaksa Sebut Eksepsi Rekanan Kasus APD Covid-19 Dinkes Sumut Harus Ditolak

Namun, apabila eksepsi tersebut ditolak, maka persidangan akan berlanjut dengan agenda pembuktian hingga putusan akhir.

Seperti diketahui, kedua terdakwa sebelumnya didakwa melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) covid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020 sebesar Rp24 miliar.

REPORTER: