2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Awal Tahun 2025, Polisi Tangkap 14 Orang Tersangka Pelaku Judi Online

Medan, MISTAR.ID

Di awal tahun 2025, pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Polres Pelabuhan Belawan, berhasil menangkap 14 orang tersangka pelaku perjudian online (Judol).

Sesuai data yang diterima, dari 14 orang itu, 1 orang tercatat sebagai agen, dan 13 lainnya sebagai pemain. Adapun jenis permainannya adalah judi slot yang diakses secara daring melalui perangkat seluler atau HP Android.

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, pengungkapan ini menjadi salah satu bukti komitmen Polri dalam memberantas perjudian online.

“Polda terus melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online, bukan masalah besar kecilnya tapi dampak yang ditimbulkannya tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga kehidupan sosial,” ujar Kapolda melalui Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (8/1/2025).

Baca juga: Diduga Hasil Cuci Uang Judi Online, Bareskrim Sita Hotel di Semarang

Hadi mengatakan, langkah yang diambil pihaknya merupakan langkah preventif, artinya Polri menggiatkan berbagai program, seperti penyuluhan di tempat-tempat ramai dan lokasi pengisian pulsa atau dompet digital.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perjudian online. Sehingga dapat menginduksi masyarakat agar tidak terlibat judi online.

Lanjut Hadi, selain itu ada program Goes to Campus dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai dampak negatif serta konsekuensi hukum dari praktik ini.

“Kita juga sosialisasi melalui media sosial dan kerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Digital, organisasi masyarakat dan agama juga terus dilakukan guna memberantas perjudian online secara menyeluruh,” terang Hadi.

Baca juga: Anggota DPR Minta Polisi Tangkap Bos Judi Online di Tempat Hiburan Malam

Ia menambahkan, Direktorat Reserse Siber Polda Sumut, turut berperan aktif dengan melakukan patroli siber untuk mendeteksi situs-situs perjudian online.

Untuk situs judi online yang ditemukan aka diajukan untuk diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

“Kami memastikan penegakan hukum dilakukan secara prediktif, responsif, dan transparan, untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat,” tegas Hadi mengakhiri.

Untuk diketahui, dalam penangkapan 14 orang pelaku judi online di Belawan, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain 14 unit ponsel android, 5 charger, dan uang tunai sebesar Rp 626.000. Penangkapan ini dilakukan, pada Selasa (2/1/25) lalu.

Dari keterangan Polisi, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP. (matius/hm27)

Related Articles

Latest Articles