11.2 C
New York
Monday, May 6, 2024

Warga Jalan Cokro Siantar Ditangkap Polisi Atas Kepemilikan 37 Paket Sabu

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap pria pemilik narkotika jenis sabu berinisial RB (26) warga Jalan Cokro Gang Wajah, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

RB ditangkap petugas dari Jalan Seram Gang Keluarga, Kelurahan Banten Siantar Utara, Rabu (31/1/24) sekitar pukul 16:00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP JH Pasaribu menerangkan, penangkapan terhadap RB dilakukan menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa dia sering bertransaksi narkoba.

Dari informasi tersebut, kemudian petugas bergerak menangkap RB dan berhasil mengamankan 37 paket sabu, hp android, motor Honda Vario, serta uang senilai Rp150.000.

Baca Juga : 2 Pengedar Sabu Asal Sei Bamban Ditangkap di Sei Rampah

Barang bukti tersebut diamankan satu paket dari tangannya langsung ketika ditangkap di Jalan Seram, dan sebagian lainnya diamankan dari rumah pelaku di Jalan Cokro.

Pelaku juga mengakui bahwa semua paket sabu itu memang miliknya. RB dan barang bukti kini sudah diamankan ke Polres Pematangsiantar untuk diproses dan dilakukan pengembangan. (roland/hm24)

Related Articles

Latest Articles