16 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Kejari Medan Amankan Aset Negara Senilai Rp16 Miliar Milik PT KAI

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengamankan aset negara berupa tanah dan bangunan milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang terletak di Jalan Sutomo No. 13, Kecamatan Medan Timur, Kamis (1/2/24).

Aset negara senilai Rp16.244.050.000 atau Rp16 miliar lebih itu diamankan dengan dilakukannya pemagaran terhadap tanah dan bangunan tersebut.

Kepala Kejari Medan memaparkan bahwa adapun luas tanah yang diamankan, yaitu sebesar 1.275 m² dan luas bangunan sebesar 235,45 m².

“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penyelamatan aset milik PT KAI melalui mekanisme pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” ucap Muttaqin Harahap.

Baca juga: PT KAI Divre I Sumut Kembali Operasikan KA Datuk Belambangan

Dari kegiatan ini, Muttaqin mengimbau seluruh masyarakat atau pihak-pihak lain yang masih menguasai aset milik negara dengan cara yang tidak sah atau melawan hukum agar segera mengembalikannya kepada negara atau pemerintah.

“Perlu diingat bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan hilang atau ruginya keuangan negara, dapat dikenakan pidana sesuai dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” imbau eks Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asintel Kejati) Banten itu.

Di kesempatan yang sama, Teguh selaku Deputy Vice President PT KAI Divre 1 Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi Kejari Medan yang telah mengamankan aset negara milik PT KAI.

Baca juga: PT KAI Drive I Sumut Operasikan 16 KA Selama Nataru

“Kami ucapkan terima kasih kepada Kejari Medan atas sinerginya. Jadi, ini kita kembalikan, agar aset negara ini bisa dijaga dengan aman,” ujarnya.

Teguh mengungkapkan bahwa sebelumnya lokasi yang merupakan aset PT KAI tersebut dikuasai oleh pihak ketiga sejak tahun 2007 lalu dan disewakan untuk usaha bengkel. (Deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles