Warga Asahan Pertanyakan Keterlambatan SP2HP, Transparansi Polisi Dipertanyakan

Rajimun warga Asahan meminta keadilan atas laporan yang tak ditanggapi serius Polres Asahan (foto: istimewa/mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Seorang warga di Kabupaten Asahan mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum setelah laporan yang disampaikannya sejak 23 Desember 2025 belum menunjukkan perkembangan signifikan hingga Maret 2026.
Laporan tersebut telah diterima dan tercatat secara resmi dalam Laporan Polisi (LP). Namun, lebih dari dua bulan berlalu, pelapor mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) maupun penjelasan resmi terkait tahapan penyelidikan atau penyidikan yang sedang berjalan.
Melalui kuasa hukumnya, Guntur Surya Darma, S.H., pelapor menyatakan tetap menghormati proses hukum. Namun, ia menegaskan bahwa hak pelapor untuk memperoleh informasi perkembangan perkara adalah bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas yang dijunjung tinggi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Klien kami hanya meminta kepastian dan perkembangan perkara sebagaimana hak pelapor. Sudah lebih dari dua bulan sejak laporan dibuat, namun belum ada SP2HP yang kami terima,” ujar Guntur.
Dalam sistem peradilan pidana, SP2HP bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen akuntabilitas penyidik kepada masyarakat. Ketiadaan informasi resmi dalam rentang waktu yang cukup lama berpotensi menimbulkan pertanyaan publik tentang profesionalisme dan standar pelayanan.
Kuasa hukum menyatakan, jika dalam waktu dekat belum ada perkembangan, pihaknya akan menempuh langkah administratif sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk menyurati atasan penyidik hingga melaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri di tingkat Polda Sumatera Utara serta ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keterlambatan informasi bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Transparansi, kepastian hukum, dan komunikasi yang terbuka merupakan fondasi utama dalam menjaga legitimasi institusi.
Penegakan hukum yang profesional tidak hanya diukur dari hasil akhir perkara, tetapi juga dari proses yang akuntabel dan komunikatif. Jika memang terdapat kendala teknis atau kebutuhan pendalaman, penjelasan resmi kepada pelapor menjadi langkah penting untuk mencegah asumsi negatif di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait perkembangan laporan tersebut. Publik kini menanti respons dan klarifikasi terbuka dari aparat penegak hukum demi memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara serius, profesional, dan sesuai prinsip keadilan.
PREVIOUS ARTICLE
Kebakaran Paduppa Resort Bira, 1 Tewas Terjebak di Kamar Mandi











