18.2 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Transaksi Sabu dengan Informan Polisi, Pasutri Asal Tanjungbalai Ditangkap

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai menangkap Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial R alias Ijal (43) dan istrinya Her alias Adek (42). Keduanya digelandang polisi dari dalam rumahnya ke Mapolres Tanjungbalai.

Informasi dihimpun, pasutri yang tercatat sebagai warga Jalan Ros, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara, itu ditangkap selepas bertransaksi narkotika jenis sabu dengan informan polisi.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Selasa (22/3/22) membenarkan penangkapan terhadap pasutri tersebut. “TKP penangkapannya di Jalan  Bangsal, Lingkungan IV, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sabtu (19/3/22) sekira pukul 02.00 WIB,” katanya.

Baca Juga:Dua Warga Asahan Diamankan Saat Hendak Transaksi Sabu di Warung Bakso

Menurut Ahmad Dahlan, penangkapan terhadap kedua tersangka itu dilakukan secara bersamaan di dalam rumah mereka sendiri. “Penangkapannya berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwasanya di rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba,” tambah Dahlan.

Berawal dari informasi itu pula, personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai bergerak menuju lokasi. “Setibanya di TKP, personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai melakukan penggerebekan dan penggeledahan.”

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti dua bungkus plastik klips transparan berisi narkotika jenis sabu dengan total keseluruhannya seberat 5,17 gram.

Baca Juga:Transaksi Sabu Gagal, Rudi Keburu Diborgol

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp1.150.000, satu timbangan elektrik, dua Hp android, satu dompet kecil warna hijau, sebuah dompet warna coklat, sebuah sendok sekop, pipet plastik dan tiga ball plastik klip transparan kosong. “Kedua tersangka dijerat Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) Subsider Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.(eko/hm15)

Related Articles

Latest Articles