Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tokoh Masyarakat Desak Polres Samosir Tahan Tersangka Dugaan Pelanggaran UU ITE

Mistar.idJumat, 27 Februari 2026 pukul 12.21 WIB
tokoh_masyarakat_desak_polres_samosir_tahan_tersangka_dugaan_pelanggaran_uu_ite

Tokoh masyarakat Samosir, Marko Panda Sihotang. (foto: pangihutan/mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID

Penetapan pemilik akun media sosial Rio Bastian sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memicu sorotan publik. Sejumlah tokoh masyarakat mendesak Polres Samosir segera melakukan penahanan untuk memastikan kepastian hukum.

Desakan tersebut muncul setelah proses hukum perkara memasuki tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Samosir guna diteliti jaksa penuntut umum.

Tokoh masyarakat Samosir, Marko Panda Sihotang, menilai langkah tegas perlu diambil karena tersangka disebut masih aktif di media sosial dan dikhawatirkan berpotensi mengulangi perbuatannya.

“Statusnya sudah tersangka, seharusnya ada ketegasan. Hingga kini kegaduhan di tengah masyarakat masih terjadi,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti terkait unggahan yang diduga melanggar ketentuan dalam UU ITE.

Pelimpahan berkas ke kejaksaan, lanjutnya, merupakan tahapan prosedural sebelum perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti.

Namun, ia mempertanyakan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka berinisial RMS, meski proses hukum telah memasuki tahap penelitian berkas oleh jaksa. Menurut Marko, unggahan yang bersangkutan masih berlanjut dan memuat tudingan terhadap sejumlah kepala sekolah di Samosir tanpa disertai bukti yang terverifikasi.

Ia menambahkan meski penyidik mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif sesuai KUHAP, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan apabila dinilai terdapat potensi mengulangi perbuatan.

“Karena tidak ditahan, yang bersangkutan masih melakukan siaran langsung dan menyampaikan tuduhan kepada hampir seluruh kepala sekolah di Samosir tanpa pembuktian yang jelas,” katanya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena unggahan yang dipersoalkan dinilai berdampak luas dan memicu polemik di tengah masyarakat. Warga kini menanti langkah lanjutan aparat kepolisian serta hasil penelitian berkas perkara oleh kejaksaan.

Tokoh masyarakat lainnya, Hatoguan Sitanggang, juga berharap penahanan segera dilakukan guna meredam keresahan warga. “Kami berharap ada tindakan tegas agar situasi tetap kondusif,” ucapnya.

Hatoguan yang dikenal sebagai tokoh Raja Jolo Sitanggang mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang dan memicu konflik sosial di tengah masyarakat.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN