Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Rekan Kampus dengan Kapak, Rektorat Kecam Keras

Mistar.idJumat, 27 Februari 2026 12.58
AN
mahasiswa_uin_suska_riau_bacok_rekan_kampus_dengan_kapak_rektorat_kecam_keras

Ilustrasi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Chingyunsong)

news_banner

Riau, MISTAR.ID

Kasus pembacokan yang dilakukan seorang mahasiswa terhadap mahasiswi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, mencoreng nama baik institusi tersebut.

Pelaku, Rehan Mujafar, 21 tahun, menyerang korban Farradhila Ayu Pramesti, 23 tahun, menggunakan kapak di lantai dua gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum. Keduanya merupakan mahasiswa aktif Jurusan Ilmu Hukum di kampus tersebut.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UIN Suska Riau, Harris, mengecam keras aksi kekerasan tersebut.

“Kami sangat mengecam tindakan kriminal di kampus UIN Suska Riau,” ujar Harris dalam dikutip Kompas.com, Jumat (27/2/2026).

Harris menjelaskan korban telah mendapatkan penanganan medis segera setelah kejadian. Pihak kampus terus memantau perkembangan kondisi mahasiswi tersebut.

“Alhamdulillah, saat ini korban dalam keadaan sadar. Secara bertahap menunjukkan perkembangan yang stabil,” katanya.

Universitas juga menyatakan memberikan dukungan penuh kepada korban, termasuk penyesuaian administrasi dan akademik selama masa pemulihan.

“Universitas akan menyesuaikan seluruh keperluan administrasi dan akademik agar tidak membebani yang bersangkutan selama masa pemulihan,” ujar Harris.

Rektor UIN Suska Riau, Leny Nofianti, menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di lingkungan kampus. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

“Kasus ini kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Leny.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, motif pembacokan diduga dipicu persoalan asmara. Pelaku disebut sakit hati karena cintanya ditolak korban yang mengaku telah memiliki kekasih.

Kapolsek Bina Widya, Kompol Nusirwan, mengungkapkan pelaku telah merencanakan aksinya. Rehan berangkat dari rumahnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar, dengan membawa kapak dan parang yang disimpan di dalam tas.

“Pelaku sudah menyiapkan senjata tajam dan berniat membunuh korban,” ujar Nusirwan melalui sambungan telepon, Kamis (26/2/2026).

Penyidik Unit Reskrim Polsek Bina Widya telah menetapkan Rehan Mujafar sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (hm25)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN