9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Timpuk Korbannya Pakai Batu, Warga Syahbandar Sergai Dibekuk Polisi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi berhasil membekuk Sorang Remaja berinisial RAS alias Rahma (18) Warga Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syabandar Kabupaten Sergei. Penangkapan itu terkait penganiayaan yang terjadi di Perkebunan PT Lonsum Desa Sibulan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai yang terjadi pada Kamis (7/7/22) lalu sekira pukul 10.00 WIB. Kejadian ini hingga menyebabkan korbanya yakni Harry Prasetyo terluka terkena timpukan batu.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan, Selasa (26/7/22) memaparkan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 567 /VII/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 07 Juli 2022 yang dilaporkan Harry Prasetyo (18) selaku korban warga Jalan Stn Maujalo Lingkungan  V Melati Seberang Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan.

Dijelaskan Kasi Humas, kejadian berawal pada Kamis lalu (7/7/22) sekira pukul 10.00 WIB , dimana pelapor (korban) hendak melaksanakan patroli di seputaran perkebunan PT Lonsum Desa Sibulan , bertemu dengan terlapor kemudian bertanya ”Mau kemana, bang ” , lalu dijawab pelaku “Kemana rupanya kau tengok !”

Baca juga:Pukul dan Cekik Korban Hingga Pingsan, Maling Bersebo Ditangkap di Simalungun

“Oh ya sudah bang hati-hati” jawab korban, kemudian korban melanjutkan patroli dan bertemu kembali dengan terlapor dan terjadi lagi cekcok. Pelaku (terlapor) melemparkan sebongkah batu ke arah korban dan mengenai pipi kiri korban lalu mengeluarkan darah.

Usai kejadian itu, pelaku pergi meninggalkan korban, namun pelapor merasa keberatan dan akhirnya melaporkan ke SPKT Polres Tebing Tinggi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga:Dua Pelaku Penganiayaan Sopir GMSS Jaya Diciduk Polsek Bangun

Lebih lanjut pada hari Minggu (24/7/22) sekira pukul 22.30 WIB berdasarkan hasil lidik, personil Opsnal dipimpin Kanit I Ipda Dhimas STrk melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di perkebunan Sibulan Desa Penggalian Kec Tebing Syahbandar Kab Sergai dan akhirnya diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dikenakan pasal tindak pidana penganiayaan, yakni KUHP Pasal 351,” Ungkap Kasi Humas.(nazli/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles