14.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Tiga Anggotanya Dilaporkan ke Propam Polda, Begini Penjelasan Kapolres Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Tiga oknum anggota Polres Pematang Siantar dilaporkan ke Bidang Propam (Bid Propam) Polda Sumut. Laporan itu dibuat oleh Ferry Sinamo, seorang anggota DPRD Kota Pematang Siantar.

Pengaduan terhadap perwira berinisial AKP BM dan penyidik Aipda BHS dan Bripka KMP Satreskrim Polres Pematang Siantar diduga tidak profesional dalam menangani kasus yang menimpa dirinya.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando menyampaikan, bahwa ketiga personel Satreskrim Polres Pematang Siantar yang dilaporan Ferry Sinamo ke Polda agar menanyakan hal tersebut ke Polda. “Laporannya kan pak Ferry Sinamo kan ke Polda, jangan ditanyakan ke kita. Kita ini kan selaku terperiksa, tanya ke Polda,” ujar Kapolres diwawancarai, Jumat (21/10/22).

Baca Juga:Kapolres Siantar Ingatkan Jangan Tolak Laporan Masyarakat

Terkait dugaan tidak profesional, lanjut AKBP Fernando kembali, pihaknya sudah sesuai dengan prosedur saat menangani kasus yang menjerat oknum anggota DPRD Kota Pematang Siantar itu. “Kalau kita melihatnya bahwa proses penyidikannya sudah berjalan sesuai aturan. Kalau kita melihatnya seperti itu, penyidik sudah sesuai prosedur. Malah justru itu menguatkan penyidikan kita nanti,” ujarnya kembali.

Soal laporan Ferry Sinamo tersebut, Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando mengatakan kembali bahwa pihaknya tidak masalah dengan adanya laporan tersebut. “Tidak masalah juga dan itu haknya,” ujar AKBP Fernando.

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota DPRD melaporkan seorang perwira dan dua penyidik Satreskrim Polres Pematang Siantar ke Bidang Propam Polda Sumut. Pengaduan itu diduga terkait dengan ketidakprofesionalan dan pungutan liar (Pungli).

Baca Juga:Kapolres Siantar Bersama Forkopimda Bagikan Bendera Merah Putih ke Warga

Kepada wartawan, pelapor Ferry SP Sinamo yang merupakan anggota DPRD Pematang Siantar mengatakan, ia merasa perwira berinisial AKP BM dan penyidik Aipda BHS dan Bripka KMP Satreskrim Polres Pematang Siantar tidak profesional dalam menangani kasus yang menimpa dirinya.

“Persoalan saya (di Polres) tidak ada lagi pidananya. Karena yang melaporkan ke Polres itu sudah menggugat saya ke pengadilan dan putusannya wanprestasi. Nah itukan sudah perdata. Kemudian yang melaporkan saya itu sudah mendaftarkan tagihannya di PKPU dan aset saya sudah disita,” jelasnya.(hamzah/hm15)

Related Articles

Latest Articles