29.2 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Dilaporkan Sangkaan Pemerasan, 4 Oknum Personel Polda Sumut Jalani Sidang KKEP

Medan, MISTAR.ID

Empat orang oknum personel Polda Sumatera Utara yang dilaporkan kasus dugaan pemerasan terhadap 2 orang transpuan atau waria menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) hari ini, Selasa (11/7/23).

Kedua korban yakni, Kamal Ludin alias Deca dan Rianto alias Fury dijadwalkan hadir dalam sidang etik itu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan sidang itu. Kata dia, sidang itu rencananya berlangsung di Bidang Propam Polda Sumut. “Iya benar, tunggu saja,” kata dia.

Baca juga: LBH Medan Pertanyakan Perkembangan Oknum Polisi yang Diduga Lakukan Pemerasan Belum Disidang Etik

Sementara itu, tampak kedua korban telah hadir di Gedung Bidang Propam Polda Sumut. Keduanya hadir didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Irvan Syahputra yang merupakan kuasa hukum kedua pelapor mengatakan, kliennya diundang untuk hadir di persidangan. Menurutnya, agenda sidang meminta keterangan dari saksi korban.

“Hari ini agendanya panggilan pemeriksaan untuk sidang etik, terduga oknum polisi dugaan pemerasan dan rekayasa kasus,” sebut Direktur LBH Medan itu.

Baca juga: Polda Sumut Bantah Ada Intimidasi Korban Pemerasan

Berita sebelumnya, seorang transpuan bernama Kamal Ludin bersama temannya, diduga diperas oknum polisi yang bertugas di Polda Sumut. Merasa dirugikan, keduanya pun membuat laporan.

Berdasarkan surat laporan nomor STTLP/B/758/VI/2023/SPKT/Polda Sumut, alasan keduanya membuat laporan karena diamankan oleh sejumlah oknum personel Polda Sumut, tepatnya pada 19 Juni 2023 lalu. Besok harinya tanggal 20 Juni 2023, kedua diduga diperas oleh 8 orang oknum polisi. (saut/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles