11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Terungkap di PN Lubuk Pakam: Lahan PTPN2 Dijual Rp1,5 Miliar per 2 Hektar

Deli Serdang, MISTAR.ID

Lahan PTPN2 Afdeling Penara Kebun Tanjung Garbus Pagar Marbau ternyata telah diperjualbelikan seharga Rp1,5 miliar per dua hektar.

Hal ini terungkap dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Senin (8/5/23).

Kabag Hukum PTPN2 Ganda Wiatmaja yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara pemalsuan data-data sebagai upaya pengambilalihan lahan HGU No 64 milik PTPN2 Kebun Penara Desa Penara, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang seluas 464 hektar dengan terdakwa Murachman membeberkan kesaksiannya.

Baca Juga:Eksekusi Lahan PTPN2 Ditunda, Massa SPP Bubar

“Lahan yang telah diperjualbelikan tersebut tertulis dalam tiga dokumen jual beli yang diterbitkan notaris Irwansyah Batu Bara tertanggal 6 Februari 2014. Dalam dokumen pelepasan hak dan kuasa disebutkan Ny Mardiah, M Yusuf dan Suriadi menjualnya kepada Andal Sariagani masing-masing 2 hektar dengan harga Rp1,5 miliar setiap suratnya,” ungkap Ganda sambil menunjukkan surat jual beli di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hendrawan Nainggolan dibantu hakim anggota Rustam Parluhutan, Asraruddin Anwar, Erwinson Nababan dan Irwansyah.

Selain Ganda Wiatmaja, dua anak buahnya juga dihadirkan sebagai saksi. Keduanya Eka Darmayanti Kasubbag Litigasi dan Non Litigasi serta David Ginting Kasubbag Pertanahan Bagian Hukum Kandir PTPN2.

Majelis hakim sempat bingung banyaknya kasus tanah PTPN2 kalah di pengadilan dikarenakan diserahkan kepada penasehat hukum.

“Bagian letigasi di pengadilan ini tempatnya. Jangan anggap enteng dengan perkara perdata. Pasti kalah kalau tidak dihadiri. PTPN2 jangan hanya menyerahkan kepada penasehat hukum saja. Harus hadir lah,” kata Ketua Majelis Hakim Hendrawan Nainggolan menanggapi kesaksian Eka Darmayanti.

Baca Juga:PTPN2: Pelepasan Lahan HGU untuk Sport Center Pemprov Sumut Sudah Sesuai Ketentuan

Sementara terdakwa Murachman, warga Dusun III Gang Jaya Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang sempat marah karena merasa dirinya menjual belikan tanah kebun.

“Terdakwa jangan marah begitu. Apa yang disebutkan saksi tidak bersentuhan dengan terdakwa. Mereka menjelaskan sesuai dengan data yang dipunya saksi,” balas Hendrawan Nainggolan kepada Murachman didampingi oleh dua penasehat hukumnya Johansen Manihuruk dan Jekson.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan melanjutkannya kembali, Kamis (11/5/23) untuk mendengarkan keterangan 3 dari 8 orang saksi yang mengetahui peran terdakwa yang akan dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Maliki Putra Sinaga, Ramaniar Tarigan dan Daniel Oktavianus Sinaga.

Diberitakan sebelumnya, akibat pemalsuan data-data yang dilakukan Murachman, PTPN2 mengalami kerugian sebesar Rp1,6 triliun. (sembiring/hm12)

Related Articles

Latest Articles