18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Terlibat Rampok, Tiga Anggota Polrestabes Medan Jalani Sidang KEPP

Medan, MISTAR.ID

Tiga anggota polisi yang terlibat mencoba perampokan sepeda motor warga bernama Benny Sembiring, menjalani Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) di Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (11/10/22).

Ketiganya, yakni Bripka A, Bripka B dan Briptu H yang bertugas di Satuan Samapta Polrestabes Medan. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membernarkan informasi ketiga oknum polisi itu disidang kode etik. Namun, dia belum memerinci lebih jauh soal sidang tersebut. “Iya, betul, sidang tiga anggota Polrestabes,” kata Hadi.

Baca juga: Kriminolog: 3 Anggota Polisi Rampok Motor Jangan Diberi Keringanan Hukuman

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Joas Panjaitan ketika dikonfirmasi wartawan mengaku belum mengetahui soal sidang ketiga anggota Samapta Polrestabes Medan itu. “Saya belum tahu, belum tahu,” kata dia sambil meninggalkan wartawan.

Dalam kasus ini, ketiga oknum polisi itu telah ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan seorang warga sipil berinisial N. Diketahui, Tim gabungan Polrestabes Medan bersama Polda Sumut menangkap tiga personel Polri yang mencoba melakukan perampokan sepeda motor milik warga di Jalan Gatot Subroto, Medan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sabtu (8/10/22), ketiga personel yang ditangkap itu berinisial FS, AG dan HK. Ketiganya bertugas di Satuan Samapta Polrestabes Medan. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles