13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Terlibat Peredaran 30,5 Kg Ganja di Taput, Warga Jalan Mangga Siantar Ditangkap

Taput, MISTAR.ID
Bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Sat Narkoba Polres Siantar, personil Polsek Sipoholon berhasil menangkap satu orang lagi tersangka dalam sindikat jual beli narkoba jenis ganja, yang sebelumnya diungkap personil Polsek Sipoholon, Sabtu (22/5/21).

Sebelumnya, tiga tersangka telah berhasil ditangkap yaitu, Sri Hartono, Pandu Permana Putra dan Fajar. Ketiganya ditangkap saat membawa ganja seberat 30,5 Kg di Jalan Balige Kelurahan Situmeang Habinsaran Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing, Senin (24/5/21), kepada sejumlah wartawan membenarkan adanya satu tersangka baru yang berhasil ditangkap yaitu, Mathius Sianturi alias Arif (30) warga Jalan Mangga No 85 Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:Sekali Lolos Bawa 20 Kg Ganja ke Medan, Mau Dua Kali, Bawa Ganja 30.5 Kg Tiga Pemuda Ini Ditangkap di Taput

“Tersangka berhasil kita tangkap, Minggu (23/5/21) sekira pukul 21.50 WIB, dari kediamannya. Penangkapan ini kita lakukan berkat kerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Sat Narkoba Polres Siantar.

Tersangka ini kita ketahui indentitas dan keberadaannya, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap ketiga tersangka yang pertama ditangkap,” sebutnya. Dikatakannya, awalnya ketiga tersangka ini memberikan keterangan tidak jujur, namun setelah diperiksa secara intensif, ketiganya akhirnya mengakui.

Dari keterangan ketiga tersangka, mereka sudah 6 kali transaksi menjual ganja kering tersebut kepada MS. Pertama 10 Kg, kedua 10 Kg, ketiga 15 Kg, keempat 40 Kg, kelima 40 Kg dan keenam kali seberat 40 Kg.

Baca Juga:Petani Ini Tanam 50 Batang Ganja Diamankan Satres Narkoba Polres Simalungun

Saat para tersangka tertangkap, mereka mau menjual 30,5 Kg ganja. Semua ganja tersebut dibeli dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

“Jadi cara kerja mereka sudah suatu sindikat. Saat ketiga tersangka memesan ganja tersebut dari Madina, tersangka MS sudah siap menampung di Siantar. Harga per kilogram di jual kepada MS Rp1,4 juta. Saat ini tersangka MS masih diperiksa di unit narkoba kita, dan tim kita sedang mencari tersangka lain dengan menjalin kerjasama dengan beberapa Polres yang ada di sumut. Dari tersangka MS, kita mengamankan barang bukti satu Hp merk Nokia warna putih,” bebernya.(fernando/hm10)

Related Articles

Latest Articles