22 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Terkait Perjalanan Fiktif, Dua Anggota DPRD Labuhanbatu Bantah Menandatangani Perjalanan

Medan, MISTAR.ID
Dua anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara korupsi 5 terdakwa terkait perjalanan dinas staf Sekretariat dan anggota DPR pada 2013 lalu, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/1/23). Syawal menegaskan, bahwasanya bukan tanda tangannya atas alat bukti dokumentasi berkas perjalanan dinas.

“Bukan tanda tangan saya yang mulia,” tegas Syawal ketika menunjukkan berkas perjalanan dinas saksi oleh tim JPU.

Hal senada tentang tidak autentikannya tekenan di berkas perjalanan dinas di tahun 2013 juga ditegaskan anggota dewan lainnya, Akhyar Simbolon.

“Gak yakin itu tekenan Saya yang mulia,” kata Akhyar.

Baca Juga:Sidang Korupsi Pembelian Helikopter AW-101, 12 Temuan Kekurangan Sudah Dilaporkan

Majelis hakim memperlihatkan kwitansi penerimaan uang oleh saksi Akhyar Simbolon diberi tanda ‘Sl’ berarti ‘siluman’.

“Ada pula kwitansi siluman ya? Jadi benar ada kwitansi pembayaran fiktif. Ada tanda tangan saudara di sini. Tapi faktanya tidak ada menerima uang itu?” tegas hakim ketua dan dibenarkan saksi.

Kedua wakil rakyat itu mengatakan, bahwa seluruh agenda perjalanan dinas seperti mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.

Secara teknis, mengenai dokumen perjalanan dinas dikendalikan Setwan, berikut uang muka atau down payment (DP) sebesar 80 persen. Sedangkan sisanya 20 persen akan mereka terima setelah melengkapi berkas kegiatan selama melakukan perjalanan dinas.

Baca Juga:Sidang Korupsi Mantan Dirut PD PAUS Siantar, Saksi Bendahara Mengaku Dipaksa Minjam Uang ke BTN

Sementara saksi lainnya, Karmila selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Labuhanbatu yang turut dikonfrontir, membenarkan bahwa berkas perjalanan dinas yang dijadikan JPU sebagai alat bukti, membenarkan tekenannya.

“Iya, di berkas ini memang beda nama boarding pas dengan daftar manifest penerbangan. Tapi saksi ini (Karmila) membenarkan ada mengikuti perjalanan dinas ke luar kota,” ucap Lucas Sahabat Duha.

Pada persidangan pekan lalu, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Zulham Irianto juga mengungkapkan di dokumen perjalanan bukanlah tanda tangannya. Lucas Sahabat Duha pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

Diketahui, pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kelas I-A Khusus tersebut, 5 orang dijadikan terdakwa. Yakni mantan Sekwan H Fuad Siregar, Burhanuddin Rambe, selaku mantan Pelaksana tugas (Plt) Sekwan. Kemudian, terdakwa Agus Salim (Kabag Persidangan dan Risalah), Zulkarnain Siregar (Kabag Keuangan) serta Fitri Panca Akbar (masing-masing berkas terpisah).

Baca Juga:Mantan Bupati Nisel Idealisman Kembali Disebut di Sidang Korupsi PJJ USBM

Kelimanya terjerat perkara korupsi disebut-sebut dikarenakan nekat membuat laporan perjalanan dinas fiktif anggota dewan tahun 2014 lalu, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu TA 2013.

Akibat perbuatan H Fuad Siregar, warga Jalan Padat Karya Aek Tapa A Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu dan kawan-kawan (dkk) tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan Rp2,5 miliar.

Kelima terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 junto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana, subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.(bany/hm10)

Related Articles

Latest Articles