19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Terkait Aplikasi Binomo, Fakar Suhartami Ikut Dilaporkan ke Poldasu

Medan, MISTAR.ID

Selain Crazy Rich (super kaya) asal Kota Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz, muncul lagi pria bernama Fakar Suhartami yang ikut dilaporkan dalam kasus aplikasi Binomo ke Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara.

Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes John Charles Edison Nababan melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, dalam kasus ini, korban RA melaporkan Indra Kesuma dan Fakar Suhartami. “RA turut melaporkan Fakar Suhartami namun Polda Sumut baru memanggil Indra, sementara pemanggilan terhadap Fakar belum dilayangkan,” ucap dia, Rabu (16/2/22).

Dikatakannya, penyidik segera menjadwalkan ulang pemanggilan Indra Kesuma atau Indra Kenz. Pemanggilan ketiga akan dilayangkan pekan depan untuk klarifikasi setelah dua kali mangkir dari panggilan Polda Sumut. “Kita jadwalkan minggu depan undangan ketiga untuk klarifikasi,” kata dia.

Baca juga: Polda Sumut Bakal Panggil Crazy Rich Asal Medan Indra Kenz

Pemanggilan Crazy Rich ini soal laporan seorang pria berinisial RA yang melaporkan aplikasi Binomo yang disebut judi online ke Polda Sumut pada tahun 2020 lalu. Kasus ini bermula ketika RA menginvestasikan uangnya sebanyak Rp45 juta dan kemudian merasa tertipu karena tak sesuai harapan.

Indra Kenz dilaporkan oleh seorang pria berinisial RA yang juga warga Kota Medan, dengan nomor laporan LP/582//2020/Sumut/SPKT/”I” tanggal 24 Maret 2020. Indra Kesuma dilaporkan dalam dugaan tindak pidana penipuan melalui ITE sebagai mana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh aplikasi Binomo. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles