10.5 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Terdakwa Jhonson Tambunan Mengaku Beri Rp450 Juta ke Adiaksa DS Purba

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Jhonson Tambunan mengaku memberikan uang kepada eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Siantar, Adiaksa DS Purba, sebesar Rp450 juta.

Hal itu terungkap di dalam persidangan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek galvanis Siantar di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan saat Jhonson Tambunan menjadi ‘saksi mahkota’ di dalam persidangan tersebut, Senin (7/8/2023).

Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan pertanyaan kepada Jhonson. Pada prosesnya terjadi dialog antara keduanya di di ruang sidang Cakra 9 PN Medan.

“Saya mau bertanya terkait pernyataan Bapak di dalam BAP baik sebagai saksi maupun tersangka pada saat itu bahwa Bapak ada memberikan uang kepada eks Kepala BPKAD, Adiaksa DS Purba, kurang lebih sebesar Rp450 juta. Benar itu? Mohon dijelaskan, Pak Jhonson!” ucap Symon Morris.

Baca juga: Eks Wali Kota Hefriansyah Bakal Diperiksa atas Tersangka Parlindungan di Kasus Proyek Galvanis

Mendengar pertanyaan tersebut, sontak saja membuat Jhonson agak gamang untuk menjawabnya. Walaupun begitu, Jhonson tetap menjawab pertanyaan tersebut dengan mengakui ada memberikan uang kepada Adiaksa DS Purba.

“Memang, Pak, pada saat itu ada permintaan dari BPKAD untuk menyerahkan uang ke kantor Gubernur. Pada saat itu katanya untuk proyek (galvanis) tersebut,” ungkap Jhonson.

Tak sampai di situ, Jaksa Symon pun kembali mencecar Jhonson dengan pertanyaan yang lebih mendalam.

Related Articles

Latest Articles