22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Terbukti Miliki 5 Gram Sabu, Dua Kurir Asal Medan Kota Divonis 7 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Dua kurir sabu Yudiansyah alias Ari dan M Syahreza Simamora alias Reza divonis hukuman pidana selama 7 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 tahun, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8, Selasa (17/1/23).

Ketua majelis hakim Immanuel Tarigan bersama anggota Zulfida Hanum dan Khamozaro Warumu mengatakan, kedua terdakwa ini terbukti memiliki sabu seberat 5 gram.

Immanuel menyatakan, terdawa tidak mendukung terhadap program dalam memberantas tindak pidana narkotika. Dan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan.

Baca Juga:Putri Mantan Presiden Iran Rafsanjani Divonis 5 Tahun Penjara

“Menjatuhkan kepada kedua terdakwa Yudiansyah alias Ari dan M. Syahreza Simamora alias Reza selama 7 tahun penjara,” beber hakim dalam sidang vonis.

Selain itu, kedua terdakwa didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta barang bukti dirampas untuk dimusnahkan negara.

Terhadap vonis tersebut, kedua terdakwa masih pikir-pikir upaya hukum.

Baca Juga:Mantan Menpora Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara Kasus Meme Stupa Borobudur 

Sebelumnya, personel Direktorat Reserse Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan Ari Yudiansyah Alias Ari bersama dan M Syahreza Simamora alias Reza, di Jalan Sisingamangaraja Raja Kelurahan Siti Rejo Kecamatan Medan Kota tepatnya di rumah makan Minang Saudara Baru.

Kemudian, penangkapan terhadap terdakwa Ari Yudiansyah Alias Ari bersama dan M Syahreza Simamora alias Reza disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 5 gram, lilitan lakban warna coklat adalah pembungkus paket sabu dan satu unit Handphone dengan nomor katru sim card.(bany/hm10)

Related Articles

Latest Articles