24.5 C
New York
Friday, May 3, 2024

Tempo Tiga Hari, Tiga dari Lima Tahanan Kabur dari RTP Polsek Perdagagan Berhasil Diringkus

Simalungun, MISTAR.ID

Hanya dalam tempo tiga hari, tim gabungan dari Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumut bersama Polres Simalungun berhasil meringkus tiga dari lima orang buronan yang kabur dari ruang tahanan polisi (RTP) Posek Perdangangan Polres Simalungun.

“Hari ini personel telah berhasil menangkap satu lagi tersangka yang sempat melarikan diri. Sebelumnya dua orang sudah ditangkap lebih awal,” kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, Minggu (19/2/2023).

Tersangka tersebut bernama M.Fadli Maulana (19) warga Huta-III Cemara Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Dia ditahan dalam kasus Pasal 351 KUHPidana, dan berhasil ditangkap di daerah Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Minggu(19/2/2023) sekira pukul 12.50 WIB.

Baca Juga: 2 Tahanan yang Kabur dari Polsek Perdagangan Berhasil Ditangkap

“Saat ini tersangka yang masih dalam pengejaran ada dua orang lagi. Tim gabungan dari Krimum Polda Sumut, Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan sampai saat ini masih melakukan pencarian,” tegas AKBP Ronald.

Kedua tersangka yang masih diburon, adalah Ahmad Damanik (55) warga Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Dia dijerat kasus Pasal 363 KUHP, serta Ade Ray Situmorang (21) warga Desa Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai terjerat Pasal 363 KUHP.

Personel saat ini, ujar Kapolres, sudah menyebarkan foto-foto para DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Simalungun. Foto dan brosur atas nama buronan itu ditempat dan disebar di tempat-tempat keramaian, seperti warung-warung, mini market serta balai-balai tempat pertemuan masyarakat untuk dapat membantu menangkap kedua tersangka tersebut.

Baca Juga: 5 Tahanan Polsek Perdagangan Kabur Dengan Menjebol Ventilasi Kamar Mandi

Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, apabila ada mengetahui keberadaan tahanan yang berhasil melarikan diri dari RTP Polsek Perdagangan tersebut, dapat langsung melaporkan atau menginformasikan ke nomor kontak Kapolsek Perdagangan di HP: 0813-7000-1966, atau menyampaikan langsung ke Posko Pengaduan Masyarakat di nomor HP:0811-6501-516.

Kepada pihak keluarga para buronan, juga diimbau agar bekerjasama, akalau mengetahui keberadaan kedua DPO itu agar segera memberitahukan polisi atau menyerahkannya kepada pihak berwajib.(maris/hm02)

Related Articles

Latest Articles